UU
PERASURANSIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(l) Perusahaan piatang asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Asurarsi. (2t Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Us$a Pialang Reasuransi.
(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
