UU
PERASURANSIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat
menyelenggarakan: usaha a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan lini usaha asuransi kecelakaan diri Prinsip Syariah; dan Perusahaan b. Usaha Reasuralsi Syariah untuk risiko Asuransi Umum Syariah Lain. (2t Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah Prinsip termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat
menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.
