Pasal 62
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktilkan direksi,
dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, serta menetapkan Pengelola Statuter untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dalam hal:
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa menurut pertimbangannya perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat; atau
menurut
PRESIDEN
Keuangan, e. menurut pertimbangan Otoritas Jasa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan.
- Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas: dana a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini; Perusahaan c. menyusun langi<ah-langkah apabila Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan; Keuangan d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Asuransi, mencabut i n usaha Perusahaan perusahaan Perusahaan Asuransi Syariah, reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah apabila perusahaan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan; dan Jasa e. melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Keuangan.
(3) Pada saat Pengelola Statuter mulai melakukan
pengambilalihan kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahEran reasuransi syariah, maka: dengan a. direksi, dewan komisaris, atau yang setara direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah tidak dapat melakukan tindakan selaku direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) hurufc, dan/atau dewan pengawas syariah; dan
- direksi
$).)-fl64€
PRESIDEN R EF L]tsL IK IN D ONES IA
- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif w4jib membantu Pengelola Statuter dalam menjalankan fungsi kepengurusan.
(4) Direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama fungsi kepengurusarl diambil alih oleh Pengelola Statuter.
(5) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dapat
memberhentikan Pengelola Statuter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan, tugas, masa
tugas, dan pemberhentian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris,
atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pengawas syariah nonaktif huruf c, dal /atau dewan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
