Pasal 63
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengelola Statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 Pengelola Statuter wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Pengelola
PRESIDEN
45
(3) Pengelola Statuter mengambil alih pengendalian dan
pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah sejak tanggal penetapan sebagai Pengelola Statuter. (41 Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenEutg dan fungsi direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud datam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (s) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pengelola Statuter juga memiliki kewenangan: yang dibuat a. membatalkan atau mengakhiri pe{anjian oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan yang reasuransi syariah dengan pihak ketiga, menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian Iebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
