UU
PERASURANSIAN
Pasal 38
BAB 7 — PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
kepadaPemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong pemanfaatan jasa asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuraresi syariah dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
