UU
PERASURANSIAN
Pasal 37
BAB 7 — PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mendorong peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.
