UU
PERASURANSIAN
Pasal 36
BAB 7 — PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI,
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaar reasuransi syariah wajib mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.
