Pasal 35
BAB 6 — TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c hanya dapat menyelenggaral<an jasa asuransi atau jasa asuransi syariah bagi anggotanya. dan (2t Setiap anggota dari Perusahaan Asuransi Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c w4lib menjadi Pemegang Polis
dari perusahaan yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau keanggotaan pada usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia;
- anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau perundang- c. sesuai dengan ketentuan peraturan undangan, keanggotaan harus berakhir. (a) Anggota
PRESIDEN
(4) Anggota dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berhak atas seluruh keuntungan dan wajib menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keuangan untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 serta pemanfaatan keuntungan oleh
anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
