UU
PERASURANSIAN
Pasal 34
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
Anggota direksi dan/ atau pihak yang berwenang menandatangani polis dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang menandatangani polis baru.
