UU
PERASURANSIAN
Pasal 33
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
Setiap Orang dilarang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
