Pasal 32
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan
perusahaan pialang asuransi w4iib menerapkan pencegahan kebljakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan
perusahaan pialang asuransi wajib mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang terkait dengan penutupan asuransi atau asuransi syariah untuk dapat menerapkan kebljakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan
anti pencucian uang dal pencegahan pendanaan terorisme bagr Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi sglagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
