Pasal 30
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan
penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransi atau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutart. (21 Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkan penutupan reasuransi atau penutuPan reasuransi syariah pada perusahaan rieasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang merupatan Afiliasi dari Pialang Reasuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang bersangkutan.
(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi bertanggung jawab atas tindakan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikan rekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupan asuransi atau penutupan reasuransi.
Pasa] 31
(1) Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,
dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (21 Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(3) Perusahaan
PRESIDEN REPi]t]LIK IND ON ES IA _23-
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. (s) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penanganan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
