UU
PERASURANSIAN
Pasal 39
BAB 8 — PROGRAM ASURANSI WAJIB
(1) Frogram Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara
kompetitif. (2t Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pding sedikit memuat:
- cakupan kepesertaan; Peserta; b. hak dan kewajiban Tertanggung atau
- Premi atau Kontribusi;
- manfaat atau santunan;
- tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;
- kriteriapenyelenggara;
- hak dan kewajiban penyelenggara; dan
- keterbukaan informasi.
(3) Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi. (s) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang Polis untuk menerirna tawaran manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB Ix
$-,D
PRESIDEN
BAE} IX
