UU
PERASURANSIAN
Pasal 82
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).