UU
PERASURANSIAN
Pasal 83
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin
usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izn usaha berdasarkan Undang-Undang ini. (2t Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatJ<an izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya.
(3) Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada
Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
