UU
PERASURANSIAN
Pasal 84
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin
usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. (21 Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.
