UU
PERASURANSIAN
Pasal 85
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, setiap
Pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari I (satu) perusahaan asuransi jiwa, I (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, 1 (satu) perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 (satu) perusahaan reasuransi syariah wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) pafing lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi bag, Pihak yang tidak melakukan penyesuaian pemegang saham pengendali diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
