UU
PERASURANSIAN
Pasal 81
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hd tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau
Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan
terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:
dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi;
dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
dilakukarr
i,D PRESIOEN
- dilakukan dengan malsud memberikan manfaat bagi korporasi.
