UU
PERASURANSIAN
Pasal 24
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
harus(1) Penutupan asuransi atas Objek Asuransi didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuralsi Syariah. (2t Penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaal Syariah, perusahaan reasuransi, dan reasuransi syariah di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Objek
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasa] 25
m PRESIDEN
