UU
PERASURANSIAN
Pasal 23
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada: penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk kepentingan peradilan; b. hakim untuk kepentingan perpajakan; c. pejabat pajak untuk kepentingan
- Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya; atau perundang- e. pihak lain berdasarkan peraturan undangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
