Pasal 22
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan,
informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik.
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasttransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kine{a keuangal, dan kondisi kesehatal keuangan perusahaan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya kepada pihak yang berkepentingan dengan cara yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan
f,,D PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
