Pasal 20
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk Jasa dan jumlah yarlg ditetapkan oleh Otoritas Keuangan.
(1)(2t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
perkembangan waj ib disesuaikan jumlahnya dengan usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang d ipersyaratlan pada awal pendirian.
(1)(3) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
(1)(4t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan
(3), sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasa] 2l
(1) Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (21 Untuk perusahaan asuransi jiwa syariah, kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan saling menolong dalam menghadapi risiko wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan investasi'
(3) Perusahaan
$.).) -t!sy4{
PRESIDEN
-t7- (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban dalam Polis, menginvestasikan kekayaan Pemegang Tertalggung, atau Peserta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan kekayaan
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Polis, ayat (2ll, dan investasi kekayaan Pemegang Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
