UU
PERASURANSIAN
Pasal 48
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), tagihan yang timbul dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses [kuidasi selesai diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau i p6qna dimaksud dalam Pasal 6 usaha bersama ssla ga ayat (1) huruf c.
(1)(21 Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dibebankan pada sisa hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
