Pasal 47
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum
dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (2t Dalam ha.l terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaEln reasuransi syariah dalam Iikuidasi, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
