UU
PERASURANSIAN
Pasal 49
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Tim likuidasi harus bertindak adil dan objektif dalam
melaksanal<an tugasnya. (21 Dalam hal teg'adi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimala dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c dan kepentingan Pemegang Polis, lbrtanggung, atau Peserta, tim likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
