Pasal 51
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Kreditor menyampaikan permohonal kepada Otoritas
Jasa Keuangal untuk mengajukan permohonan pemyataan pailit kepada pengadilan niaga.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Datam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasalnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
