Pasal 52
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dalam
$-.D
PRESIOEN
(2) Dalam hd Perusahaan Asuransi atau perusahaan
reasuransi dipaifitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas marfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(41 Dalam hat Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailittan atau dilikuidasi, Dana Tabamt' dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.
