UU
PERASURANSIAN
Pasal 53
BAB 11 — PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG,
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (21 Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang'
(3) Pada saat program penjaminan polis berlaku
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan mengenar Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ' (21 (4) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
