UU
PERASURANSIAN
Pasal 55
BAB 12 — PROFESI PENYEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian
terdiri atas:
- konsultan aktuaria;
- akuntan publik;
- penilai; dan
- profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Perusahaan Perasuransian, profesi penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyarat€rn dan tata
cara pendaJtaran profesi penyedia jasa sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
