UU
PERASURANSIAN
Pasal 76
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yarrg menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
