Pasal 72
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuralsi, atau perusahaan reasuransi syariah dikenai sanksi peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan :
- penambahan modal;
- penggantian direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c, dewan pengawas syariah, al<tr.raris
perusahaan, atau auditor internal;
- direksi
PRESIDEN
- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah menyerahkan pengendalian dan pengelolaan kegiatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah kepada Pengelola Statuter;
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain; dan/atau
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusalraan reasuransi syariah melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat memperburuk kondisi perusahaan. (2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Perusaluan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta instansi yang
berwenang untuk memblokir sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau dicabut izin usahanya.
(4) Pencabutan
PRESIDEN R EP UBL IK iNDONESIA
(4) Pencabutan blokir terhadap sebagian atau seluruh
(3) kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemblokiran sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
