Pasal 73
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi,
usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud datam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.OO0.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang
Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin
(1) usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap
PRESIDEN
(3) Setiap Orang yang menjalankaa kegiatan Usaha Penilai
Kerugian Asuransi tarpa iarr usaha sebagaimana rlimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
