Pasal 66
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (21 huruf I diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Perusahaan Perasuransian:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak hati-hati dan tidak wajar atau tidak sehat secara finansial;
- diperkirakan akan mengalami keadaan keuangan yang tidak sehat atau akan gagal memenuhi kewajibannya;
- melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan /atau
- terlibat kejahatan keuangan.
(2) Perintah
PRESIDEN
(2t Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Perusahaan Perasuransian dan/atau Pengendali dari
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa.haan reasuransi, atau perusahaal reasuransi syariah wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Perusahaan Perasuransian untuk membatalkan atau menolak pery'anjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam pe{anjian, atau melakukan hal apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian. (s) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan ganti kerugian dari Perusahaan Perasuransian apabila menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Perusahaan Perasuransian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak teraliliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
