UU
PERASURANSIAN
Pasal 67
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Pihak lain yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana rl imaksud dalam Pasa.l 59 ayat (1) dan
Pasal 61 ayat (21 dilarang menggunakan atau mengungkapkan
informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang.
PRESIDEN
48
