UU
PERASURANSIAN
Pasal 68
BAB 14 — R EPUR I- IK IN DONES IA
(1) Setiap Perusahaan Perasuralsian wajib menjadi anggota
salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
(2) Asosiasi Usaha Perasuransian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertuls dari Otoritas Jasa Keuangan.
