UU
PERASURANSIAN
Pasal 69
BAB 14 — R EPUR I- IK IN DONES IA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau
mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi Usaha Perasuransian dalam rangka pengatura-n dan/atau pengawasan Usaha Perasuransian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
