UU
PERASURANSIAN
Pasal 18
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(t) Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sanrla dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya. (2t Perusahaan Perasuransian wajib memastikan bahwa pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin untuk menjalankan usahanya dari instansi yang berwenang.
(3) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki dan
menerapkan standar seleksi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ke{a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
