Pasal 17
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mempeke{akan tenaga
ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerap.rn manajemen asuralsi yang baik. (21 Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, dan
persyaratan tenaga a-l.li sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
