UU
PERASURANSIAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap Pihak hanya dapat menjadi pemegang saham
1 pengendali pada I (satu) perusahaan asuransi jiwa, (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, I (satu) perusahaan asuransi umurr syariah, dan I (satu) perusahaan reasuransi syariah. (2t Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham
pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
