Pasal 45
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat {21, tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi. (2t Tim likuidasi berwenang mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengal penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelaksanaan likuidasi
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi (21 syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
