Pasal 44
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(l) Paling Lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dima]<sud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak dapat diselenggarakan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan, tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan: peru sahaan a. memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi; pembubaran b. mendaftarkan dan memberitahukan badan hukum perusahaan kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas;
- memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelalsanaan likuidasi.
(3) Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan tim
likuidasi dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagairnala dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
