UU
PERASURANSIAN
Pasal 88
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (ll huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan kepemilikan melalui mekanisme penawzuan umum (inifial pttblic offenng pding lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sglagairnana dimaksud pada ayat (l) dan sanksi bagr Perusahaan Perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
