Pasal 42
BAB 10 — PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
(l) Perusahaan Perasuransian yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2\ Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian yalg bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian kewajiban Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
