UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Pasal 1
Ketentuan mengenai:
- pembentukan dan perizinan unit usaha penjaminan;
- organ dan sumber daya pendukung unit usaha penjaminan; dan
- kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan syariah yang dilakukan oleh unit usaha penjaminan, pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai pelaporan unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Perjanjian penjaminan yang telah diterbitkan oleh
perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.
(2) Perpanjangan atas perjanjian penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus mengikuti Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Perjanjian kerja sama penjaminan antara perusahaan
asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah dengan penerima jaminan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 4
Kewajiban unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai pertama kali untuk periode laporan bulan Juni 2026.
Pasal 5
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
,
ttd.
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, perlu untuk mengatur mengenai persyaratan kelembagaan, penerapan prinsip kehati- hatian, dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 48/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116/OJK);
