POJK
UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Pasal 2
Ketentuan mengenai pelaporan unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
