Pasal 3
(1) Perjanjian penjaminan yang telah diterbitkan oleh
perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.
(2) Perpanjangan atas perjanjian penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus mengikuti Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Perjanjian kerja sama penjaminan antara perusahaan
asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah dengan penerima jaminan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
