POJK
UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Pasal 4
Kewajiban unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai pertama kali untuk periode laporan bulan Juni 2026.
