POJK
UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Pasal 5
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
,
ttd.
Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Direktorat Pengembangan Hukum Departemen Hukum
ttd.
Aat Windradi
