POJK
UNIT USAHA PENJAMINAN PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DAN
Pasal 1
Ketentuan mengenai:
- pembentukan dan perizinan unit usaha penjaminan;
- organ dan sumber daya pendukung unit usaha penjaminan; dan
- kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan syariah yang dilakukan oleh unit usaha penjaminan, pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah diatur dalam Lampiran I Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
