UU
PERASURANSIAN
Pasal 92
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Satinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
Silvanna Djaman
PRESIDEN
